“Reklamasi di Indonesia itu biasa, tapi harus bisa mengakomodasi beberapa sektor yaitu kepentingan negara, kepentingan nelayan, dan kepentingan rakyat” ujar Rizal di acara Inspirator Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.
“Setelah berdiskusi, kami sepakat untuk membagi pelanggaran reklamasi menjadi 3 yaitu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat“ jelasnya.
1. Pelanggaran ringan
Berupa pelanggaran administrasi, seperti kurangnya surat-surat, perizinan, dan sebagainya. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengembang yang melanggar dalam kategori ini. Tidak hanya pulau G, pulau-pulau hasil reklamasi lain harus melengkapi perizinan dan administrasi lainnya.
2. Pelanggaran sedang
Berupa pelanggaran luas dan pemanfaatan wilayah. Seperti membangun bangunan baru di atas kanal pembatas yang tidak semestinya.
"Sebagai contoh Pulau C dan D yang melanggar luas wilayah dengan membangun bangunan baru yang tidak seharusnya di atas kanal pembatas sepanjang 100 m. Bangunan ini menutup akses nelayan ke Muara Angke dan juga menutup akses saluran banjir menuju laut lepas" tegas Rizal Ramli.
3. Pelanggaran berat
Berupa pelanggaran yang membahayakan ketiga sektor yang harus diakomodasi, yaitu Pemerintah, nelayan, dan masyarakat.