Beberapa menjelang Pemerintahan Gus Dur berakhir, Menko Perekonomian Rizal Ramli sempat bernegosiasi dengan Jim Moffett (CEO PT Freeport-McMoran) agar Freeport membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia karena kerusakan lingkungan dan korupsi.
Setelah Pemerintahan Gus Dur jatuh, kesepakatan tersebut tidak diteruskan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kronologi
- Rizal bertemu dengan Moffett pada tahun 2000 untuk melakukan renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
- Rizal Ramli ditunjuk sebagai ketua tim negosiasi kontrak. Anggota tim: Alwi Sihab (mantan Menteri Luar Negeri) dan Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan).
- Freeport berharap pemerintah Indonesia melupakan perpanjangan kontrak Freeport pada 1980-an yang prosesnya, menurut Rizal, penuh korupsi.
- Rizal menuntut ganti rugi US$ 5 miliar plus renegosiasi
- Moffet menyetujui namun harus meminta persetujuan pemegang saham.
"Saya bilang, ‘US$ 3 miliar itu terlalu sedikit. Saya minta US$ 5 miliar plus renegosiasi.’ Dia bilang, ‘Setuju, tapi harus lewat persetujuan pemegang saham yang lain’," ujar Rizal Ramli.
Sambil Gebrak Meja, Rizal Ramli Tolak US$ 3 M dari Freeport