Setelah era pemerintahan Gus Dur berakhir, PT Dirgantara Indonesia (DI) yang telah disehatkan DR Rizal Ramli kembali mengalami krisis. Perubahan Manajemen PT DI dengan ditempatkannya direksi yang tidak memiliki jaringan luas dengan dunia dirgantara internasional.
Tahun 2002-2003, PT DI kembali mengalami permasalahan. Dampaknya, PT DI tidak mendapatkan order baru karena kurang memiliki jaringan yang baik. PT DI menjadi bermasalah pemasukannya. Akibatnya adalah:
Rizal Ramli menunjukkan dukungan dan solidaritasnya dengan:
Pada akhirnya sidang pengadilan memenangkan gugatan karyawan PT DI terhadap Direksi PT DI
Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli menyatakan, keputusan direksi PT Dirgantara Indonesia memutus hubungan kerja (PHK) buat ribuan karyawan merupakan kesalahan fatal. Karena, proses merumahkan karyawan membutuhkan dana tak sedikit yaitu sekitar Rp 600 miliar. Dengan dana sebesar itu, PT DI dapat mereorientasi bisnis menjadi industri pesawat terbang yang kompetitif. Di antaranya mengembangkan produksi pesawat dan helikopter yang telah mendapatkan lisensi internasional, seperti pesawat CN-235 dan NC-212. Demikian disampaikan Rizal di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1). Rizal hadir sebagai saksi ahli dalam Sidang Lanjutan Perdata Gugatan Karyawan PT DI.
Rizal juga menganggap, kerugian perusahaan kapal terbang nasional dalam dua tahun terakhir justru disebabkan kelemahan direksi PT DI. Menurut dia, direksi tidak memiliki jaringan yang baik sehingga order pekerjaan merosot tajam. Seperti sidang sebelumnya, ribuan karyawan PT DI mendengarkan jalannya sidang sambil berteriak dan bertepuk tangan.
Merumahkan Karyawan PT DI Dinilai Kesalahan Fatal